Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Pendayagunaan peserta didik pada saat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan. (2) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berstatus aparatur sipil negara atau pegawai lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang didayagunakan pada RSPPU dan Jejaring Rumah Sakit dan/atau Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani pakta integritas dengan target kinerja. (4) Pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pencapaian kompetensi peserta didik selama proses pendidikan yang dinilai oleh RSPPU. (5) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik tahap mandiri, penempatan dan pendayagunaan dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan. (6) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diberikan surat izin praktik oleh Menteri. (7) Peserta didik yang didayagunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) berhak memperoleh imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif.
(8) Selain menerima imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), peserta didik yang didayagunakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, Jejaring Rumah Sakit, Wahana Pendidikan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan.
