PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) didayagunakan dan diangkat sebagai pegawai pada fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jejaring Rumah Sakit yang telah memiliki kerja sama dengan RSPPU. (3) Tahap pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendayagunaan peserta didik pada saat pendidikan; dan b. pendayagunaan pasca pendidikan.
