PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) RSPPU dapat menyelenggarakan matrikulasi bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhan. (2) Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyelaraskan kemampuan peserta didik dengan kemampuan minimal yang dipersyaratkan pada Kurikulum yang menjadi persyaratan dalam pendidikan spesialis/subspesialis.
(3) Petunjuk teknis untuk penyelenggaraan matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan RSPPU.
