PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Calon peserta didik yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan sebagai peserta didik oleh panitia seleksi bersama atas nama Menteri. (2) Peserta didik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditempatkan di RSPPU.
