PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Penetapan peserta didik dilakukan melalui proses pencocokan dan rapat pleno yang dilakukan oleh panitia seleksi bersama. (2) Proses pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian antara hasil seleksi dengan pilihan jenis spesialisasi; b. kuota pada RSPPU yang dipilih; dan c. pilihan wilayah penempatan pasca Pendidikan.
