PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode yang terstruktur dan objektif serta dapat memanfaatkan teknologi informasi. (3) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pewawancara yang berkompeten. (4) Tim pewawancara yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dan ditetapkan oleh panitia seleksi bersama.
