PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Tes tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis komputer. (2) Jenis tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh panitia seleksi bersama.
