Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berupa dokumen: a. bukti telah lulus pendidikan kedokteran; b. surat tanda registrasi; c. surat izin praktik; dan d. persyaratan lain sesuai kebutuhan. (2) Persyaratan lain sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Dalam hal dibutuhkan tambahan untuk persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi bersama dapat MENETAPKAN sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan seleksi dan rekrutmen. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pendidikan nasional.
