Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Calon Peserta didik dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan administrasi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tes tertulis; dan b. tes wawancara. (3) Dalam hal dibutuhkan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan penilaian portofolio. (4) Calon peserta didik yang akan mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan registrasi melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pendidikan nasional. (5) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk: a. memilih jenis spesialisasi dan RSPPU; dan b. memilih wilayah penempatan pasca pendidikan (6) Wilayah penempatan pasca pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga Kesehatan.
