Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SPESIALIS/SUBSPESIALIS
(1) Penerimaan calon peserta didik program pendidikan spesialis/subspesialis dilaksanakan melalui seleksi oleh panitia seleksi bersama. (2) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; b. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. Kolegium; dan d. RSPPU. (4) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga lain, dan/atau perguruan tinggi. (5) Panitia seleksi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan rekrutmen dan seleksi penerimaan peserta didik program pendidikan spesialis/ subspesialis di RSPPU; dan b. menyusun daftar calon peserta didik yang telah lulus seleksi penerimaan untuk ditetapkan oleh Menteri.
