PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penetapan Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilaksanakan setelah calon Penerima Beasiswa dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik.
(2) Penetapan Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
