PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan PPSDM Kesehatan. (3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Institusi Pendidikan.
