PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan pendidikan untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diselenggarakan di: a. perguruan tinggi negeri; dan b. perguruan tinggi swasta. (2) Pelaksanaan pendidikan untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat di perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila program studi peminatan tidak terdapat di perguruan tinggi negeri. (3) Perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi dengan nilai paling rendah Baik Sekali atau penyebutan lain yang setara dari lembaga yang berwenang.
