PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. seleksi; c. penetapan penerima beasiswa; d. pelaksanaan pendidikan; dan e. monitoring evaluasi.
