Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemberian beasiswa diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penempatan dokter pascainternsip; b. penempatan residen senior; c. penempatan pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas; dan d. penempatan Tenaga Kesehatan lainnya. (3) Penempatan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, salah satunya dilakukan melalui Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
(4) Pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus selain Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
