PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan penghargaan kepada Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pengabdiannya pada Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian serta profesionalitas mutu dan kualitas Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
