PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu.
- Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat adalah bantuan biaya yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat untuk mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan.
- Penerima Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat yang selanjutnya disebut Penerima Beasiswa adalah tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat di Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Badan PPSDM Kesehatan adalah unit utama di lingkungan kementerian kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
- Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
