Pasal 18
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diberikan kepada Penerima Beasiswa dan institusi pendidikan. (2) Biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat yang diberikan kepada Penerima Beasiswa meliputi: a. biaya hidup dan biaya operasional; b. buku dan referensi; c. biaya penelitian; dan d. biaya lainnya. (3) Biaya yang diberikan kepada Penerima Beasiswa sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerima Beasiswa yang sedang cuti akademik tidak mendapat biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Badan PPSDM Kesehatan dengan institusi pendidikan.
