Pasal 17
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerima Beasiswa tidak dapat menerima biaya pendidikan dan nonpendidikan dari 2 (dua) sumber dana. (4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (5) Bantuan biaya pendidikan untuk Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) masa studi sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Penerima Beasiswa mengikuti pendidikan.
(6) Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan selama masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan perpanjangan pembiayaan pendidikan selama 2 (dua) semester di luar masa penugasan khusus.
