Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penerima Beasiswa mempunyai kewajiban: a. menandatangani surat perjanjian program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; c. melaporkan perkembangan pelaksanaan pendidikan dalam program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat setiap semester kepada pemberi beasiswa melalui Kepala Badan; d. melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus; e. mengirimkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir kepada Kepala Badan dan unit kerja pengusul setelah selesai masa pendidikan; dan f. melaksanakan wajib kerja dokter spesialis bagi Penerima Beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis selama 1 (satu) tahun.
(2) Institusi pendidikan mempunyai kewajiban: a. melaporkan hasil seleksi akademik; b. memberikan hasil perkembangan dan hasil studi Penerima Beasiswa ke Badan PPSDM Kesehatan melalui Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan c. mengembalikan Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya kepada Kepala Badan yang disertai dengan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan dan Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya. (3) Pemberi beasiswa mempunyai kewajiban memberikan biaya pendidikan dan biaya nonpendidikan selama masa studi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
