PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, tidak diberikan untuk cuti akademik, kecuali bagi: a. Penerima Beasiswa yang menjalankan persalinan; dan
b. Penerima Beasiswa yang sakit dalam jangka waktu yang lama. (2) Cuti yang diberikan bagi Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester. (3) Cuti yang diberikan bagi Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang bekerja di rumah sakit Pemerintah. (4) Cuti diberikan paling banyak 1 (satu) kali selama masa pendidikan.
