PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penerima Beasiswa mempunyai hak: a. memperoleh biaya pendidikan dan biaya nonpendidikan selama masa studi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; dan c. mendapatkan cuti. (2) Institusi pendidikan mempunyai hak menerima dana penyelenggaraan pendidikan bagi Penerima Beasiswa dari penyelenggara program beasiswa. (3) Pemberi beasiswa mempunyai hak: a. menerima laporan perkembangan hasil pendidikan dari Penerima Beasiswa dan institusi pendidikan; dan b. menghentikan pemberian beasiswa bagi Penerima Beasiswa.
