Pasal 19
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Pemberian biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dihentikan apabila: a. telah lulus; b. diangkat menjadi PNS;
c. tidak melaporkan perkembangan pendidikan Penerima Beasiswa meskipun telah diberi peringatan; d. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; e. menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. pindah institusi pendidikan dan/atau peminatan yang ditentukan; g. tidak mampu secara akademik dinilai dari laporan perkembangan pendidikan setiap tahunnya; h. tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan/atau i. berhenti dari pendidikan. (2) Hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pemberian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, dibuktikan dengan keterangan tertulis dari institusi pendidikan.
