PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Jenis pendidikan yang diikuti untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat merupakan pendidikan dengan jenjang satu tingkat lebih tinggi di atas jenjang pendidikan yang dimiliki saat Penugasan
Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat. (2) Jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus linier dengan jenis keprofesian yang diikuti dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
