Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; b. melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan; c. melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
d. melampirkan rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; e. melampirkan daftar riwayat hidup; f. mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat; g. melampirkan bukti pendaftaran secara online; h. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain; j. tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan k. tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima Beasiswa untuk program Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis juga harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi STR yang telah dilegalisir; b. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan c. bukti lulus seleksi akademik di Perguruan Tinggi yang dituju.
