PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Jenis pendidikan meliputi: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program Diploma Empat atau Sarjana Terapan; dan b. program Magister Terapan. (3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. program Sarjana; dan b. program Magister. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pendidikan profesi di bidang kesehatan dan spesialis.
