PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan: a. survei Akreditasi; dan b. penetapan status Akreditasi.
