PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. (2) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveior dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi. (3) Surveior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan laporan hasil survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi terhadap Rumah Sakit yang dinilainya.
(4) Dalam hal laporan hasil survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbaikan, lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan kepada Rumah Sakit.
