PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan laporan hasil survei Akreditasi dari surveior. (2) Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat Akreditasi. (3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 4 (empat) tahun. (4) Dalam hal Rumah Sakit mendapatkan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Rumah Sakit harus membuat perencanaan perbaikan strategis untuk memenuhi Standar Akreditasi yang belum tercapai.
