PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi.
