PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
