PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, tetap berlaku sampai habis masa berlaku status Akreditasinya; dan b. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri masih dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
