PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 20
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi: a. persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri dapat mencabut penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
