Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi, apabila ditemukan: a. adanya pelayanan kesehatan rumah sakit yang tidak sesuai dengan indikator mutu berdasarkan laporan melalui teknologi informasi dan komunikasi; b. ketidaksesuaian status Akreditasi berdasarkan Standar Akreditasi pada saat pengawasan; dan/atau c. ditemukan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien.
(2) Selain adanya temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi juga dapat dilakukan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. (3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang mendapatkan rekomendasi penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengevaluasi kembali kesesuaian pemenuhan standar Akreditasi dengan status Akreditasi yang diperoleh Rumah Sakit. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penetapan status Akreditasi baru. (5) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
