PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan agar rumah sakit dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
