Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan Akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan asosiasi perumahsakitan yang dikoordinasikan oleh perhimpunan rumah sakit. (3) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga independen penyelenggara Akreditasi. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.
