PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan Akreditasi baik untuk Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. (2) Kewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
