PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir. (2) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk mendapatkan status Akreditasi baru.
