Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Rumah Sakit harus mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi. (2) Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi harus melaporkan status Akreditasi Rumah Sakit kepada Menteri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi dapat mencantumkan kata “terakreditasi” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang melakukan Akreditasi, serta masa berlaku status Akreditasinya.
(4) Penulisan nama Rumah Sakit dengan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
