PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Selain perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Rumah Sakit harus memberikan laporan: a. pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan b. insiden keselamatan pasien, kepada Kementerian Kesehatan.
