PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 6
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan pada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun. (2) Imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit: a. hepatitis B; b. poliomyelitis; c. tuberkulosis; d. difteri; e. pertusis; f. tetanus; g. pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dan h. campak.
