PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 5
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. (2) Imunisasi rutin terdiri atas Imunisasi dasar dan Imunisasi lanjutan.
