PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan jajarannya bertanggung jawab menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan Imunisasi Program. (2) Penggerakkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberian informasi melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media luar ruang; b. advokasi dan sosialisasi; c. pembinaan kader; d. pembinaan kepada kelompok binaan balita dan anak sekolah; dan/atau e. pembinaan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
