PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan Imunisasi rutin dan Imunisasi tambahan di Puskesmas, posyandu, sekolah, dan pos pelayanan imunisasi lainnya. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. transportasi dan akomodasi petugas; b. bahan habis pakai; c. penggerakan masyarakat; d. perbaikan serta pemeliharaan peralatan Cold Chain dan kendaraan Imunisasi; e. distribusi logistik dari daerah kabupaten/kota sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan f. pemusnahan limbah medis Imunisasi.
