Pasal 11
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi Pilihan dapat berupa Imunisasi terhadap penyakit:
a. pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh pneumokokus; b. diare yang disebabkan oleh rotavirus; c. influenza; d. cacar air (varisela); e. gondongan (mumps); f. campak jerman (rubela); g. demam tifoid; h. hepatitis A; i. kanker leher rahim yang disebabkan oleh Human Papillomavirus; j. Japanese Enchephalitis; k. herpes zoster; l. hepatitis B pada dewasa; dan m. demam berdarah. (2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Imunisasi Pilihan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). (3) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Imunisasi Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Imunisasi Program sesuai dengan kebutuhan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Imunisasi Pilihan diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
