Pasal 10
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Imunisasi Program selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). (2) Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur profesi, akademisi, dan peneliti yang memiliki integritas, keahlian, dan/atau pengalaman bidang imunisasi di tingkat nasional/internasional. (4) Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) memiliki tugas: a. memantau dan mengkaji perkembangan keilmuan Vaksin baik dalam aspek teknologi, produksi, maupun pengembangan Vaksin baru serta memperhatikan kondisi yang berkembang di masyarakat; dan b. memilih teknologi di bidang Imunisasi dan penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
