PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 24
Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada Sekretaris Unit Utama dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. 7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.395
