PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 25
Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. 8. Ketentuan pada Lampiran, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PENYELENGGARAAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
