PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 21
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 dilakukan oleh Pembimbing, dan akan menjadi rekomendasi bagi Kepala Unit Kerja dalam menentukan kelulusan. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
