PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI...
Pasal 24
BAB 5 — POLA PERHITUNGAN TARIF
(1) Tarif pendidikan dan pelatihan, serta penelitian diperhitungkan dari total biaya pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dalam 1 (satu) tahun. (2) Tarif penunjang lain ditentukan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
